Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
(1) Pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Pembebastugasan dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal:
a. adanya usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3);
b. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
c. melaksanakan lelang tanah dan/atau tanah dan bangunan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Tanah dari Kantor Pertanahan; atau
d. telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Koreksi Anda
