Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
Sanksi yang dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I meliputi:
a. peringatan tertulis;
b. pembebastugasan; atau
c. pemberhentian tidak dengan hormat.
Koreksi Anda
