Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kinerja Pejabat Lelang Kelas I oleh Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk pejabat/pegawai di lingkungannya untuk melakukan Penilaian Kinerja terhadap Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Kepala Kantor Wilayah menganalisis dan melaporkan hasil Penilaian Kinerja Pejabat Lelang Kelas I serta mengajukan usul kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan tembusan kepada Sekretaris DJKN untuk memberikan penghargaan atau menjatuhkan sanksi.
(5) Direktur meneliti hasil penilaian Kinerja Pejabat Lelang Kelas I dan meneruskan usul kepada Direktur Jenderal untuk memberikan penghargaan atau menjatuhkan sanksi.
Koreksi Anda
