Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian kinerja Pejabat Lelang Kelas I didasarkan pada: a. kualitas pelayanan lelang, meliputi: 1. kesesuaian dengan peraturan; 2. kecermatan dan ketelitian dalam membuat Minuta Risalah Lelang dan turunannya; 3. kecermatan dalam menganalisa dokumen; 4. kelancaran dan ketertiban pelaksanaan lelang; dan 5. optimalisasi harga lelang; b. kuantitas pelayanan lelang, meliputi: 1. jumlah Minuta Risalah Lelang, salinan, kutipan, dan grosse yang dihasilkan baik dengan kondisi barang laku, ditahan, atau tidak ada penawaran; dan 2. jumlah Harga Lelang, Bea Lelang, dan pungutan Pajak/pungutan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda