Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Lelang (Superintenden) dapat menunjuk pejabat/pegawai di lingkungannya untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c dan Pasal 21 ayat
(2) huruf b.
(2) Dalam pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Lelang Kelas I yang diperiksa wajib memperlihatkan Risalah Lelang, buku, catatan, dokumen, dan memberikan keterangan yang diperlukan atas pelaksanaan lelang yang dilaksanakannya.
Koreksi Anda
