Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden) melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di wilayahnya. (2) Pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. melakukan penilaian kinerja; b. melakukan pemeriksaan langsung atau tidak langsung dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Jenderal; c. melakukan pemantauan pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan kepada Pejabat Lelang; d. melakukan bimbingan teknis dan yuridis lelang; e. melakukan pengawasan pelaksanaan lelang; dan f. menjatuhkan sanksi peringatan tertulis. (3) Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden) berwenang: a. mengambil sumpah/janji Pejabat Lelang Kelas I; b. menunjuk Pejabat Lelang Kelas I, dalam hal terjadi kekosongan/kekurangan Pejabat Lelang Kelas I pada suatu KPKNL; dan c. menghentikan sementara pelaksanaan lelang jika Pejabat Lelang Kelas I dalam melaksanakan lelang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda