Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berupa pemberian penghargaan atau sanksi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat atau piagam. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebastugasan atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Koreksi Anda