Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
Pejabat Lelang Kelas I dalam melaksanakan tugasnya dilarang:
a. melayani permohonan lelang di luar kewenangannya;
b. dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan lelang yang telah dijadwalkan;
c. membeli barang yang dilelang di hadapannya baik secara langsung maupun tidak langsung;
d. melakukan pungutan lain di luar yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
e. melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang;
f. menolak permohonan lelang yang telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan; dan/atau
g. melibatkan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah derajat pertama, suami/isteri serta saudara sekandung Pejabat Lelang dalam pelaksanaan lelang yang dipimpinnya.
Koreksi Anda
