Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
Pejabat Lelang Kelas I berwenang untuk:
a. menolak melaksanakan lelang dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan lelang;
b. melihat barang yang akan dilelang;
c. menegur dan/atau mengeluarkan peserta dan/atau pengunjung lelang jika menggangu jalannya pelaksanaan lelang dan/atau melanggar tata tertib pelaksanaan lelang;
d. menghentikan pelaksanaan lelang untuk sementara waktu, apabila diperlukan dalam rangka menjaga ketertiban pelaksanaan lelang;
e. meminta bantuan aparat keamanan dalam hal diperlukan;
f. mengesahkan pembeli lelang; dan/atau
g. membatalkan pengesahan pembeli lelang yang wanprestasi dengan membuat pernyataan pembatalan.
Koreksi Anda
