Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Lelang Kelas I berwenang untuk: a. menolak melaksanakan lelang dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan lelang; b. melihat barang yang akan dilelang; c. menegur dan/atau mengeluarkan peserta dan/atau pengunjung lelang jika menggangu jalannya pelaksanaan lelang dan/atau melanggar tata tertib pelaksanaan lelang; d. menghentikan pelaksanaan lelang untuk sementara waktu, apabila diperlukan dalam rangka menjaga ketertiban pelaksanaan lelang; e. meminta bantuan aparat keamanan dalam hal diperlukan; f. mengesahkan pembeli lelang; dan/atau g. membatalkan pengesahan pembeli lelang yang wanprestasi dengan membuat pernyataan pembatalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id