Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah mengajukan usulan Pemberhentian dengan hormat terhadap Pejabat Lelang Kelas I secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. surat keterangan meninggal dunia; b. surat permohonan berhenti sebagai Pejabat Lelang Kelas I; c. surat keputusan pensiun; d. surat keterangan dokter Pemerintah yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas I tidak mampu melaksanakan tugas jabatannya secara terus menerus lebih dari 1 (satu) tahun; atau e. surat keterangan Kepala Kantor Wilayah yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas I telah dibebastugaskan selama 18 (delapan belas) bulan. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat kepada Pejabat Lelang Kelas I, dengan tembusan kepada Direktur, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah usulan pemberhentian dari Kepala Kantor Wilayah diterima oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda