Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan jika Pejabat Lelang Kelas I:
a. meninggal dunia;
b. mundur atas permintaan sendiri;
c. pensiun dari Pegawai Negeri Sipil;
d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatan Pejabat Lelang Kelas I secara terus menerus lebih dari 1 (satu) tahun; atau
e. berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dan telah dibebastugaskan selama 18 (delapan belas) bulan.
Koreksi Anda
