Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPKNL mengajukan surat usulan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Kepala Kantor Wilayah setempat disertai dengan pertimbangan usulan pengangkatan, termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya kekurangan jumlah Pejabat Lelang.
(2) Kepala Kantor Wilayah meneruskan usulan Kepala KPKNL dan/atau mengusulkan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I dalam lingkungan Kantor
Wilayah setempat kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris DJKN dengan tembusan kepada Direktur.
(3) Pejabat Eselon II Kantor Pusat DJKN mengajukan surat usulan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur Jenderal melalui Direktur untuk diteruskan kepada Sekretaris DJKN.
(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I.
Koreksi Anda
