Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPKNL mengajukan surat usulan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Kepala Kantor Wilayah setempat disertai dengan pertimbangan usulan pengangkatan, termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya kekurangan jumlah Pejabat Lelang. (2) Kepala Kantor Wilayah meneruskan usulan Kepala KPKNL dan/atau mengusulkan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I dalam lingkungan Kantor Wilayah setempat kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris DJKN dengan tembusan kepada Direktur. (3) Pejabat Eselon II Kantor Pusat DJKN mengajukan surat usulan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur Jenderal melalui Direktur untuk diteruskan kepada Sekretaris DJKN. (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I.
Koreksi Anda