Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I diusulkan oleh Kepala KPKNL/Kepala Kantor Wilayah/Pejabat Eselon II Kantor Pusat DJKN dengan disertai dokumen persyaratan yang meliputi:
a. fotokopi ijazah sarjana (S1);
b. fotokopi surat keputusan kepangkatan terakhir;
c. fotokopi sertifikat kelulusan Diklat Pejabat Lelang, Diklat Lelang II, Diklat Lelang III, atau DPT III PPLN; dan
d. surat keterangan tidak pernah mendapat peringatan tertulis atau menjalani hukuman disiplin dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
