Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I diusulkan oleh Kepala KPKNL/Kepala Kantor Wilayah/Pejabat Eselon II Kantor Pusat DJKN dengan disertai dokumen persyaratan yang meliputi: a. fotokopi ijazah sarjana (S1); b. fotokopi surat keputusan kepangkatan terakhir; c. fotokopi sertifikat kelulusan Diklat Pejabat Lelang, Diklat Lelang II, Diklat Lelang III, atau DPT III PPLN; dan d. surat keterangan tidak pernah mendapat peringatan tertulis atau menjalani hukuman disiplin dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda