Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) diutamakan bidang hukum, ekonomi manajemen/akuntansi, atau penilai;
c. berpangkat paling rendah Pengatur (Golongan II/c);
d. lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) Pejabat Lelang, Diklat Lelang II, Diklat Lelang III, atau DPT III PPLN; dan
e. tidak pernah mendapat peringatan tertulis atau menjalani hukuman disiplin yang dinyatakan dengan surat keterangan dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
