Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi kekosongan/kekurangan Pejabat Lelang Kelas I pada suatu KPKNL, lelang dapat dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah yang sama, atau Pejabat
Lelang Kelas I yang berkedudukan di Kantor Wilayah setempat, setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
