Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
2. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
3. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
4. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat DJKN, adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
6. Direktur Lelang, yang selanjutnya disebut Direktur, adalah salah satu pejabat unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kegiatan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan pembinaan perencanaan lelang, pemeriksaan, pengawasan, dan pembinaan kinerja di bidang lelang berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
7. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal.
8. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
9. Pengawas Lelang (Superintenden) adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang.
10. Pemeriksaan langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap Pejabat Lelang Kelas I dalam rangka pembinaan, pengawasan dan/atau penilaian kinerja.
11. Pemeriksaan tidak langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap dokumen lelang dan laporan kegiatan Pejabat Lelang Kelas I serta data lainnya.
Koreksi Anda
