Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 174-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
