Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 174-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
Produsen dan/atau Importir yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat memilih dan melaporkan kegiatan usahanya untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Koreksi Anda
