Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 174-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibuat Faktur Pajak pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dibuat Faktur Pajak pada saat Produsen dan/atau Importir menyerahkan Hasil Tembakau kepada penerima barang.
Koreksi Anda
