Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 174-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Nilai Lain. (2) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk penyerahan Hasil Tembakau; atau b. Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum setelah dikurangi laba bruto untuk penyerahan Hasil Tembakau yang diberikan secara cuma-cuma.
Koreksi Anda