Pasal 1
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Kehutanan yang belum dibagihasilkan kepada provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebesar Rp37.961.352.578,00 (tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp5.283.199.998,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus sembilan www.djpp.kemenkumham.go.id
puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
b. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp15.967.264.485,00 (lima belas miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah); dan
c. Dana Reboisasi sebesar Rp16.710.888.095,00 (enam belas miliar tujuh ratus sepuluh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan puluh lima rupiah).
(3) Rincian alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 untuk provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.