Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 173-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA INFRASTRUKTUR SARANA DAN PRASARANA TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 dialokasikan kepada daerah provinsi, dan kabupaten/kota yang telah melaksanakan pekerjaan fisik/kontrak yang per tanggal 31 Desember 2008 telah mencapai 100% (seratus persen) dan pembayarannya belum mencapai 100% (seratus persen).
(2) Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah).
Koreksi Anda
