Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) PA menyusun pedoman umum dan petunjuk teknis dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah.
(2) PA menunjuk Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah dalam rangka menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
2. Ketentuan pada Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), memuat:
1. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
2. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
3. pemberi Bantuan Pemerintah;
4. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
5. bentuk Bantuan Pemerintah;
6. rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
7. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
8. penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
9. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
10. ketentuan perpajakan; dan
11. sanksi.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Pemerintah berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Seleksi penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum
tahun anggaran berjalan.
(3) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK MENETAPKAN Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA.
(4) Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar pemberian Bantuan Pemerintah.
(5) Penetapan Surat Keputusan oleh PPK dan pengesahan Surat Keputusan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif.
(6) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang/jasa paling sedikit memuat:
1. Identitas penerima bantuan;
2. Jumlah barang/jasa; dan
3. Nilai nominal barang/jasa
b. untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang paling sedikit memuat:
1. Identitas penerima bantuan;
2. Nominal Uang; dan
3. Nomor rekening penerima bantuan untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer.
4. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemberian Penghargaan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan cara:
a. Kontraktual; atau
b. Swakelola.
(2) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(3) Pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui mekanisme:
a. LS ke rekening penyedia barang/jasa; atau
b. UP.
(5) Pelaksanaan penyaluran pemberian penghargaan dalam bentuk barang dan/atau jasa kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. PPK; atau
b. Penyedia barang dan/atau jasa sesuai perjanjian/kontrak.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pencairan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama antara PPK dengan penerima bantuan operasional yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. jumlah bantuan operasional yang diberikan;
c. tata cara dan syarat penyaluran;
d. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan operasional sesuai rencana yang telah disepakati;
e. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
f. sanksi; dan
g. penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
6. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pencairan dana bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(2) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan paling banyak sampai dengan 4 (empat) tahap.
(3) Penentuan pencairan dana bantuan operasional secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(4) Besaran pencairan dana bantuan operasional pada setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPA.
(5) Pencairan dana bantuan operasional pada tahap selanjutnya dilakukan setelah seluruh jumlah dana
bantuan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling kurang sebesar 80% (delapan puluh persen).
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penerima bantuan operasional mengajukan permohonan pencairan dana bantuan operasional kepada PPK dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pembayaran sekaligus atau tahap I dilampiri:
1. rencana pengeluaran dana bantuan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap;
2. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
dan
3. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan.
b. pembayaran tahap selanjutnya dilampiri:
1. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
dan
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).
(2) SPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
7. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
(1) PPK melakukan pengujian dokumen permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) yang diajukan penerima bantuan operasional sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(2) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP untuk pencairan secara sekaligus atau untuk pencairan tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(3) PPK mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP untuk pencairan tahap selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(4) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen.
(5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pembayaran secara sekaligus atau tahap I dilampiri:
1. rencana pengeluaran dana bantuan operasional yang akan ditarik sekaligus atau bertahap;
2. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; dan
3. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.
b. pembayaran tahap selanjutnya dilampiri:
1. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK; dan
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).
8. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
a. laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana;
b. pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
(2) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.
(3) Laporan pertanggungjawaban bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
9. Ketentuan Pasal 22 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, diberikan dengan ketentuan:
a. barang bantuan dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima bantuan; atau
b. nilai per jenis barang bantuan di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dapat dilaksanakan oleh penerima bantuan.
(2) Pemberian bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. secara bertahap, untuk barang bantuan yang dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. secara sekaligus, untuk barang yang nilai per jenis barang bantuan yang dapat dilaksanakan oleh penerima bantuan sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Pemberian bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana.
(4) Dalam hal barang bantuan yang dapat diproduksi dan/atau dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, nilainya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pemberian bantuan sarana/prasarana dilakukan secara sekaligus.
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pencairan bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan sarana/prasarana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4).
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. jumlah dan nilai barang yang akan dihasilkan/dibeli;
c. jenis dan spesifikasi barang yang akan dihasilkan/dibeli;
d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan;
e. tata cara dan syarat penyaluran;
f. pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menghasilkan/membeli barang sesuai dengan jenis dan spesifikasi;
g. pengadaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel;
h. pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
i. sanksi; dan
j. penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
12. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penerima bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dan Pasal 25 ayat (4), mengajukan permohonan pencairan dana kepada PPK dengan dilampiri:
a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan.
(2) PPK melakukan pengujian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan penerima bantuan sesuai petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(3) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(4) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
(5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri:
a. perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.
14. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penerima dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
a. Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
1. jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;
2. pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama; dan
3. pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan
b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(2) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.
(3) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban.
(4) PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(5) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
15. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dapat dilaksanakan sendiri oleh penerima Bantuan Pemerintah, bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang.
(2) Bantuan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada lembaga penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan.
(3) Unit pengelola keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri dari orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran dan melaksanakan pembayaran.
(4) Orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh saling merangkap.
(5) Dalam hal penerima bantuan tidak mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bantuan dalam bentuk uang dapat diberikan kepada penerima bantuan berdasarkan persyaratan penerima bantuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
(6) Penyaluran dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dilaksanakan secara langsung dari rekening Kas Negara melalui mekanisme LS kepada:
a. rekening unit pengelola keuangan dan kegiatan pada lembaga penerima bantuan; atau
b. rekening lembaga penerima bantuan dalam hal penerima bantuan tidak mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan.
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan:
a. unit pengelola keuangan dan kegiatan pada lembaga penerima bantuan; atau
b. pimpinan lembaga penerima bantuan dalam hal penerima bantuan tidak mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. jumlah dan nilai rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan;
c. jenis dan spesifikasi rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan;
d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan;
e. tata cara dan syarat penyaluran dana;
f. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jenis dan spesifikasi yang telah ditetapkan;
g. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
h. sanksi; dan
i. penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai
atau akhir tahun anggaran.
17. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan sekaligus dalam hal Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada penerima bantuan nilainya di bawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, mengajukan permohonan pencairan dana kepada PPK dengan dilampiri:
a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan.
(3) PPK melakukan pengujian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan penerima bantuan sesuai petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(4) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(5) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen
permohonan.
(6) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri:
a. perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; dan
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.
19. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1), harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
a. Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
1. jumlah dana awal, dana yang digunakan, dan sisa dana;
2. pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama; dan
3. pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan
b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(2) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.
(3) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK
melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban bantuan.
(4) PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerjasama.
(5) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
20. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(2) Penentuan pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(3) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan Surat Keputusan.
(4) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA yang diberikan kepada Kelompok Masyarakat dan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah dapat dilakukan sekaligus atau bertahap berdasarkan Surat Keputusan dan perjanjian kerjasama antara penerima bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan
Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dengan PPK.
(5) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. jumlah bantuan yang diberikan;
c. tata cara dan syarat penyaluran;
d. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan sesuai rencana yang telah disepakati;
e. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
f. sanksi; dan
g. penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
21. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kelompok masyarakat, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah penerima bantuan dalam bentuk uang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran, meliputi:
a. Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
1. jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;
2. pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama; dan
3. pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan
b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(2) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama
(3) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban bantuan.
(4) PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(5) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
22. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 53A, sebagai berikut:
Tata cara penyerahan Barang Milik Negara dari pemberi bantuan kepada penerima bantuan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemindahtanganan Barang Milik Negara.
23. Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.