Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 173-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA BANTUAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan dan pengeluaran dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana dicatat secara rinci dan disajikan dalam Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
(2) PA/Kuasa PA wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan atas belanja yang dibiayai dari Hibah dan menyajikannya dalam Laporan Keuangan.
(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
