Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 173-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA BANTUAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara periodik menyampaikan laporan posisi saldo Rekening Penerimaan Bantuan Bencana kepada Direktorat Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada BNPB.
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara periodik menyampaikan rekening koran Rekening Penerimaan Bantuan Bencana kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Utang Pemerintah dan Hibah (UAP-BUN-UPH) sebagai dasar pelaporan dan akuntansi dana hibah pada register nomor 71004001 Hibah dana bantuan penanggulangan bencana alam Sumatera.
Koreksi Anda
