Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 173-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA BANTUAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI SUMATERA
Teks Saat Ini
Tata cara pencairan Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
