Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 173-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA BANTUAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal masih terdapat dana hibah dalam Rekening Dana Bantuan Bencana yang belum dialokasikan, BNPB menyampaikan RKAKL dan konsep DIPA untuk kegiatan penanggulangan bencana alam Sumatera Tahun Anggaran 2011. (2) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat memindahbukukan dana dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana ke Rekening KUN.
Koreksi Anda