Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 173-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA BANTUAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pada Rekening Penerimaan Bantuan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diakui sebagai penerimaan hibah pada saat kas diterima.
(2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat memindahbukukan saldo dari Rekening Penerimaan Bantuan Bencana valuta asing ke Rekening Penerimaan Bantuan Bencana valuta Rupiah.
Koreksi Anda
