Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 173-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA BANTUAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekening Penerimaan Bantuan Bencana terdiri dari: a. Rekening Menteri Keuangan untuk Penerimaan Bantuan Bencana Alam Sumatera dalam valuta Rupiah Nomor 519.000124 untuk menampung dana hibah dalam valuta Rupiah; b. Rekening Menteri Keuangan untuk Penerimaan Bantuan Bencana Alam Sumatera dalam valuta USD Nomor 609.022411 untuk menampung dana hibah dalam valuta asing USD; c. Rekening Menteri Keuangan untuk Penerimaan Bantuan Bencana Alam Sumatera dalam valuta Euro Nomor 609.000991 untuk menampung dana hibah dalam valuta asing Euro; dan d. Rekening Menteri Keuangan untuk Penerimaan Bantuan Bencana Alam Sumatera dalam valuta JPY Nomor 609.007111 untuk menampung dana hibah dalam valuta asing JPY. (2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai Rekening Lainnya Milik Bendahara Umum Negara. (3) Penerimaan dana hibah dalam valuta asing selain valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, akan dikonversi ke dalam valuta Rupiah oleh Bank INDONESIA dan dimasukkan dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana Nomor 519.000124.
Koreksi Anda