Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 173-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Dalamhal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dinyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero), kekurangan pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan dalam hal PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) telah melakukan pemisahan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalamhal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dinyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero), kelebihan pembayaran dimaksud harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
