Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 173-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 173-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id