Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.08/2007 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam tentang Surat Utang Negara.
2. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan .
3. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam tentang Pasar Modal dan perubahannya.
4. Obligasi Negara Ritel adalah Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara INDONESIA melalui Agen Penjual.
5. Agen Penjual adalah bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk untuk melaksanakan penjualan Obligasi Negara Ritel.
6. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
7. Pihak adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara INDONESIA yang akan membeli Obligasi Negara Ritel.
8. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Negara Ritel oleh pihak investor kepada Agen Penjual.
9. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran Obligasi Negara Ritel kepada publik.
10. Penjatahan adalah penetapan alokasi Obligasi Negara Ritel yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Obligasi Negara Ritel.
11. Setelmen adalah penyelesaian transaksi Obligasi Negara Ritel yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan Obligasi Negara Ritel.
12. Bank Pembayar adalah Bank yang memiliki rekening giro Rupiah di Bank INDONESIA, yang ditunjuk oleh Agen Penjual untuk melakukan Setelmen dana Obligasi Negara Ritel.
13. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.”
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
”Pasal 4