Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 172-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008 dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah melaksanakan realisasi fisik pekerjaan selesai seratus persen sampai dengan Tahun Anggaran 2010, berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2) Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp80.200.000.000,00 (delapan puluh miliar dua ratus juta rupiah).
Koreksi Anda