Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 172-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR BAHAN DAN BARANG TEKNIK PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
