Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 172-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR BAHAN DAN BARANG TEKNIK PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan tarif khusus paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tarif Jasa Pengujian dan Tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini. (2) Tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. siswa dan/atau mahasiswa yang sedang melakukan penelitian ilmiah atau tugas akhir; dan b. Industri Kecil. (3) Industri Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda