Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 172-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR BAHAN DAN BARANG TEKNIK PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang industri bahan dan barang teknik. (2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian dengan pihak lain.
Koreksi Anda