Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 172-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR BAHAN DAN BARANG TEKNIK PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna jasa.
Koreksi Anda
