Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 172-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA SERTA PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pensiun pokok dengan menggunakan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya serta purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilaksanakan pada bulan Juli 2014. (2) Pembayaran kekurangan atas penghasilan pensiun sebagai akibat penyesuaian pensiun pokok sejak bulan Januari 2014 dapat dilaksanakan setelah pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan. (3) Pembayaran kekurangan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Daftar Pembayaran (Dapem) tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan tentang pertanggungjawaban pembayaran pensiun. (4) Dapem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan daftar nominatif yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 172-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id