Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 172-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA SERTA PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, besaran pensiun pokok adalah sebagai berikut:
a. Pensiun pokok untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
b. Pensiun pokok untuk purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional INDONESIA disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional INDONESIA; dan
c. Pensiun pokok untuk purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
