Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 172-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi masih dianggarkan/disediakan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Koreksi Anda
