Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 172-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 172-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id