Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 172-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
Badan Usaha bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi.
Koreksi Anda
