Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 172-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Sisa dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi dokumen dan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penempatan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA.
(3) Pencairan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
