Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 172-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi dilaksanakan secara bulanan.
(2) Direksi Badan Usaha mengajukan tagihan pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi untuk bulan berkenaan kepada KPA.
(3) Jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang dicairkan setiap bulannya paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari hasil perhitungan verifikasi.
(4) Selisih kekurangan atau kelebihan pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi akan diperhitungkan setelah dilakukan verifikasi dokumen dan lapangan yang dilakukan setiap triwulan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan tagihan dan verifikasi diatur oleh KPA.
Koreksi Anda
