Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 172-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, Menteri Keuangan selaku PA menunjuk Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan selaku KPA. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN: a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; dan b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda