Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 172-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Alokasi dana untuk keperluan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi.
Koreksi Anda
