Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 172-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi dana untuk keperluan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. (2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi.
Koreksi Anda