Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 172-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
7. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
