Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16B

PERMEN Nomor 172-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan. (2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. 6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda