Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 172-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal;
b. Seksi Verifikasi Dokumen;
c. Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
