Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 171-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran Kompetensi/Assessment dilakukan oleh masing-masing instansi pusat dan daerah pengguna Jabatan Fungsional AKPD berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mampu untuk menyelenggarakan pengukuran Kompetensi/Assessment, maka pengukuran Kompetensi/Assessment dimaksud diselenggarakan oleh Instansi Pembina. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengukuran Kompetensi/Assessment diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda